Rabu, 30 April 2025

Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI, KIP, dan Akademisi

Desra A Gurusinga - Rabu, 09 Oktober 2024 20:38 WIB
195 view
Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI, KIP, dan Akademisi
Saut Boangmanalu
Medan (harianSIB.com)
Bawaslu Sumut terus meningkatkan pengawasan Pilkada melalui analisis dan pengawasan melekat hingga ke seluruh jajarannya. Keterbukaan informasi menjadi keharusan, meski menghadapi tantangan dari regulasi dan penafsiran antara lembaga-lembaga terkait seperti KPI, KIP, dan KPU.

"Sampai saat ini, Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan online, dan semua pihak yang dapat terlibat untuk bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih," ujar Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, Rabu (9/10/2024).

Bawaslu Sumut akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Di era keterbukaan informasi ini, Bawaslu telah menyediakan ruang fisik dan petugas PPID di sekretariat Bawaslu Sumut, serta menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan dan kegiatan. Mereka juga rutin mempublikasikan regulasi dan edukasi publik melalui kemitraan dengan media.

Baca Juga:

"Sejauh ini, kami telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, KPI, KIP, dan Diskominfo, serta menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai universitas dan perguruan tinggi," tambahnya.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU, Prof Dr Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktik yang menyediakan akses luas dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait proses Pilkada. Penyelenggara Pilkada seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.

Baca Juga:

Kesenjangan digital, keamanan data, dan penyebaran informasi palsu (hoax) merupakan tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi. Pemanfaatan teknologi digital sangat dibutuhkan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi serta inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MoU antara Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran memiliki peran penting dalam Pilkada, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

"Penting untuk meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peran KPID Sumut, dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Kami berharap dapat bekerjasama dengan Bawaslu membentuk Satgas pengawasan ke daerah-daerah," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru