
Polres Sergai Terima Kunjungan Tim Supervisi Keuangan Poldasu, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Sergai(harianSIB.com)Polres Serdangbedagai (Sergai) menerima kunjungan Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam kegiata
"Pemko telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," ujar Kadis Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Senin (28/10/2024).
Dikatakannya, untuk sistem parkir konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.
Baca Juga:
Sesuai dengan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp.2.000 menjadi Rp3.000.
Pengumuman itu telah dibuat melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Baca Juga:
"Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
"Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.
Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya. Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Meskipun demikian, Iswar menyebutkan pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.
Ke depan, pihaknya bakal terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tersebut tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barkode parkir berlangganan.
"Nanti menjadi tugas kami melakukan pengawasan terhadap jukir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui sampai hari ini masih ada jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," pungkasnya. (*)
Sergai(harianSIB.com)Polres Serdangbedagai (Sergai) menerima kunjungan Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam kegiata
Tapteng(harianSIB.com)Polres Tapanuli Tengah melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag Ops dari pejabat lama Kompol Ricardo
Medan(harianSIB.com)Wagub Sumut Surya menyampaikan pentingnya peningkatan produksi pangan lokal, demi kemandirian pangan, khususnya di Sumut
Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,