Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Tangguhkan Uang Ganti Rugi ke PTPN IV Regional I Rp20 M, Ketua PN P Siantar Dilaporkan ke KY dan BP MA

Ir Parluhutan Simarmata - Jumat, 08 November 2024 13:01 WIB
196 view
Tangguhkan Uang Ganti Rugi ke PTPN IV Regional I Rp20 M, Ketua PN P Siantar Dilaporkan ke KY dan BP MA
Foto: Dok/humas
Kuasa hukum PTPN IV Regional I (dari kiri ke kanan), Tondi Veldi, SH , Jefri MT Sipahutar, SH.MKn dan Amri Hidayat, SH.
Medan (harianSIB.com)

Ketua Pengadilan (PN) Pematang Siantar dilaporkan ke Komisi Yusidial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI karena menangguhkan uang ganti rugi oleh yang berhak, dalam hal ini PTPN IV Regional I.

Hal tersebut disampaikan Jefri MT Sipahutar., SH., MKn, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jumat (8/11/2924) dalam siaran persnya.

Laporan kepada Ketua KY RI disampaikan melalui Surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024 dan Kepala Badan Pengawasan MA RI dengan Surat Nomor 639/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar berinisial RLM.

Baca Juga:

Hal itu dilaporkan karena penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang di Konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebesar Rp20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Berbagai tahapan dan upaya telah kami lakukan termasuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Ketua Pematang Siantar, namun tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Baca Juga:

Ketua PN Pematang Siantar malah menerbitkan 3 surat yang disampaikan merespon surat kami dengan isi yang sama, yang pada intinya Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunda pembayaran uang ganti rugi yang di Konsinyasikan dikarenakan adanya upaya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara, padahal seluruh tahapan telah dimenangkan PTPN IV Regional I.

Konsinyasi uang milik Negara cq. PTPN IV Regional I yang dititipkan di salah satu Bank di Kota Pematang Siantar atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan 198.481 M2.

Jefri Sipahutar menyatakan sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama PTPN IV Regional I, tindakan tersebut wajib segera diperiksa oleh Ketua KY RI dan Ketua Badan Pengawasan MA RI, mengingat seharusnya tidak ada alasan sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk tidak melakukan pembayarannya.

Di antaranya Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa PK tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dia menambahkan, Ketua PN Pematang Siantar agar lebih berhati-hati serta lebih profesional dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini yang menurut kami sangat merugikan klien kami yang adalah Perusahaan Negara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru