
Polres Labuhanbatu Bantu Penyapu Jalan dan Petugas Kebersihan
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu memberikan bantuan pangan kepada para penyapu jalan dan petugas kebersihan. Bantuan sosial dal
Hal tersebut disampaikan Jefri MT Sipahutar., SH., MKn, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jumat (8/11/2924) dalam siaran persnya.
Laporan kepada Ketua KY RI disampaikan melalui Surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024 dan Kepala Badan Pengawasan MA RI dengan Surat Nomor 639/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar berinisial RLM.
Baca Juga:
Hal itu dilaporkan karena penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang di Konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebesar Rp20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Berbagai tahapan dan upaya telah kami lakukan termasuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Ketua Pematang Siantar, namun tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga:
Ketua PN Pematang Siantar malah menerbitkan 3 surat yang disampaikan merespon surat kami dengan isi yang sama, yang pada intinya Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunda pembayaran uang ganti rugi yang di Konsinyasikan dikarenakan adanya upaya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara, padahal seluruh tahapan telah dimenangkan PTPN IV Regional I.
Konsinyasi uang milik Negara cq. PTPN IV Regional I yang dititipkan di salah satu Bank di Kota Pematang Siantar atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan 198.481 M2.
Jefri Sipahutar menyatakan sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama PTPN IV Regional I, tindakan tersebut wajib segera diperiksa oleh Ketua KY RI dan Ketua Badan Pengawasan MA RI, mengingat seharusnya tidak ada alasan sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk tidak melakukan pembayarannya.
Di antaranya Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa PK tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dia menambahkan, Ketua PN Pematang Siantar agar lebih berhati-hati serta lebih profesional dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini yang menurut kami sangat merugikan klien kami yang adalah Perusahaan Negara.
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu memberikan bantuan pangan kepada para penyapu jalan dan petugas kebersihan. Bantuan sosial dal
Kampungrakyat(harianSIB.com)Seorang warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel
Kampungrakyat(harianSIB.com)Seorang warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, para pejabat utama (PJ
Pematangsiantar(harianSIB.com)Menindaklanjuti laporan masyarakat di layanan polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil