Sabtu, 26 April 2025

Ombudsman Sumut Surati Pj Gubernur Minta Kadisdik Segera Evaluasi Kinerja Buruk Kepala SMAN 8 Medan

Tanda Monang Pasaribu - Sabtu, 09 November 2024 20:14 WIB
96 view
Ombudsman Sumut Surati Pj Gubernur Minta Kadisdik Segera Evaluasi Kinerja Buruk Kepala SMAN 8 Medan
Ist/SNN
Ombudsman Sumatera Utara.
Medan (harianSIB.com)

Ombudsman Sumatera Utara menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dengan permintaan agar Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, segera mengevaluasi kinerja Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Permintaan ini didasari dugaan penyelewengan anggaran sekolah yang terungkap dari hasil audit Inspektorat Sumut serta polemik terkait siswi yang tidak naik kelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menyampaikan hal ini kepada wartawan SIB News Network (SNN), di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:

Menurut James, hingga saat ini Kadisdik Sumut belum menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan tindakan korektif terhadap Kepala SMAN 8 Medan. Karena itu, Ombudsman Sumut mengirim surat kepada Pj Gubernur agar segera memanggil Kadisdik Sumut untuk memberikan pertanggungjawaban atas masalah ini.

Ombudsman Sumut telah menyerahkan LAHP kepada Inspektorat Sumut, Kadisdik Sumut, dan Kepala SMAN 8 Medan pada 5 Juli 2024, yang menguraikan tentang masalah siswi MS yang tidak naik kelas ke Kelas XII. Namun, hingga kini belum ada tindakan korektif dari Kadisdik Sumut terhadap Kepala SMAN 8 Medan. Bahkan, situasi ini menciptakan dugaan di kalangan pendidik bahwa ada kolusi antara Kadisdik dan bawahannya.

Baca Juga:

James menambahkan, berdasarkan informasi audit Inspektorat Sumut, ditemukan adanya anggaran sekolah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Kepala SMAN 8 Medan. Ironisnya, Kadisdik Sumut hingga kini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Rosmaida untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambilnya sebagai Kepala SMAN 8 Medan.

James mengimbau seluruh kepala SMA dan SMK Negeri di Sumut agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tertib administrasi dalam melaksanakan tugas.

"Selama tahun 2024, Kepala SMAN 8 Medan terbukti melakukan maladministrasi dalam pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, termasuk soal siswi yang tidak naik kelas dan dugaan penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru