Medan (harianSIB.com)KPU mulai melakukan
rekapitulasi hasil
Pilgub Sumut 2024 secara berjenjang.
KPU menjadwalkan bakal menetapkan hasil
Gubernur Sumatera Utara-Wakil
Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Rabu (4/12/2024) mengatakan jika tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.
Baca Juga:
Dijelaskannya, jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi, dijadwalkan 30 November-9 Desember. "Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember," ucapnya.
Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember 2024. (*)
Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing