Kamis, 01 Mei 2025

Kementerian LHK, Apresiasi Kajati Sumut Terkait Penegakan Hukum LHK

Martohap Simarsoit - Selasa, 21 Januari 2025 23:25 WIB
186 view
Kementerian LHK, Apresiasi Kajati Sumut Terkait Penegakan Hukum LHK
foto: dok/penkumkejatisu
Kajati Sumut menerima penghargaan dari Kementerian LHK di kantor Kejati Sumut, Senin (20/1/2025).
Medan (SIB)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI, sebagai bentuk apresiasi atas fedikasi dan integritas penegakan hukum LHK di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (21/1/2025), penghargaan tersebut diserahkan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) Wilayah Sumut Hari Novianto, di ruang kerja Kajati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/1/2025).

"Dan piagam penghargaan dari Kementerian LHK diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Idianto. Dan atas penghargaan tersebut, Kajati Sumut menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada APH Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," sebut Adre Ginting sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa.

Baca Juga:

Disebutkan, dalam kesempatan itu Hari Novianto menyampaikan bahwa pemberian piagam penghargaan beserta SK Dirjen Gakum LHK merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejati Sumut dalam penanganan perkara, yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.

Kasi Penkum menambahkan, selain kepada Kajati Sumut, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK juga memberikan penghargaan kepada Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Achmad Yusuf Ibrahim.

Baca Juga:

"Sebelumnya bidang Pidum ada menangani perkara terkait LHK, diantaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut belum lama ini ada menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram(kg) dan lima paruh burung rangkok pada tahun 2024 lalu", ujar Kasi Penkum Adre Ginting. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru