
KPK akan Telusuri Proyek Lain di Sumut Pasca OTT
Jakarta (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri dan mendalami sejumlah proyek pengadaan barang da
"Kalau bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit dengan berbagai macam aturan, tidak mungkin masyarakat menyia-nyiakan gas elpiji dengan cara mengoplos ataupun menimbun, sehingga tidak perlulah aturan-aturan terus diperketat dengan macam persyaratan, jika masyarakat ingin membeli gas 3 Kg," ujar Sutarto kepada wartawan, Senin (3/2/2025), di DPRD Sumut.
Baca Juga:
Penegasan itu disampaikan Sutarto menyusul keluarnya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025.Tapi, hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, sehingga banyak masyarakat kebingungan mendapatkan gas 3 Kg, sebab tempat tinggalnya jauh dari pangkalan resmi.
Perlu diketahui, tambah Sutarto, persoalan gas elpiji 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), seperti pedagang pisang goreng, bakso, mie balap dan usaha mikro lainnya, dipastikan akan sangat merasakan dampaknya, karena hanya bisa mendapatkan gas di pangkalan.
Baca Juga:
"Disini kita minta Pemprov Sumut dan dinas terkait duduk bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung dan tidak tahu membeli gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut, karena dikabarkan tidak ada lagi dijual di tingkat pengecer," ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini.
Berdasarkan Perpres No104 Tahun 2007, tambah Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro, sebaiknya untuk memperolehnya tidak perlu menggunakan KTP dan Kartu Keluarga, sebab banyak masyarakat merasa kuatir, jika foto copy KTP dan KK nya disalahgunakan.
Begitu juga terkait penyalurannya, tambah Sutarto, PT Pertamina Patra Niaga perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, agar gas elpiji 3 kg bisa sampai ke tangan masyarakat tanpa melalui birokrasi yang sulit dan berbelit-belit yang akhirnya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya.
"Kita harus mengevaluasi cara penyalurannya, karena stok gas elpiji 3 Kg termasuk sudah mencukupi di Sumut dan tentunya tidak ada lagi tempat bagi pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran," ujar Sutarto sembari menambahkan, para penimbun dan pengoplos gas elpiji 3 Kg, kelihatannya sudah sangat berkurang di Sumut.
Tapi muncul persoalan baru, ujar Sutarto, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat maupun pelaku UMKM untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg, dengan mewajibkan membawa KTP dan KK ke pangkalan gas yang resmi dari PT Pertamina.(*)
Jakarta (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri dan mendalami sejumlah proyek pengadaan barang da
Medan(harianSIB.com)Konferensi Tahunan (Konta) ke80 GMI Wilayah I yang digelar di Convention Hall Hotel Danau Toba, Minggu (29/6/2025) bera
Toba(harianSIB.com)Sepeda Motor Tabrakan dengan Truk Colt Diesel di Jangga Toba, 2 Meninggal Dunia Toba (harianSIB.com) Dua pengendara sepe
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah follow the money untuk melacak aliran dana dala
Tebingtinggi(harianSIB.com) Ribuan warga Kota Tebingtinggi tumpah ruah mengikuti kegiatan Fun Walk dan Fun Aerobic yang diselenggaraka