
Lapas Sibolga Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan piagam penghargaan kepada pegawai teladan di Lapas Sibolga
Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut karena bersifat final dan mengikat. "Putusan MK itu kan final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain melalui Mahkamah Konstitusi dan itu kita hormati tentunya," ujar Sutrisno kepada jurnalis SNN, Selasa (4/2/2025) malam.
Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK sebagai harapan terakhir untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Sumut.
Baca Juga:
"Kenapa kita sampai mengajukan gugatan ke MK, karena kita anggap Mahkamah Konstitusi lah harapan terakhir untuk melihat secara jernih Pilkada Sumut yang kita anggap penuh dengan kecurangan," jelasnya.
Sutrisno menuding bahwa ada keterlibatan partai cokelat yang aktif melakukan sosialisasi untuk pasangan Bobby Nasution-Surya, bahkan sebelum Pilkada digelar. Selain itu, ia menilai ada oknum pejabat telah memberikan dukungan terbuka kepada Bobby.
Baca Juga:
"Kita gak mengada-ada. Misalnya, kita sebut partai cokelat secara aktif melakukan sosialisasi terhadap Bobby-Surya, bahkan jauh sebelum Pilkada dilakukan. Bahkan ada oknum pejabat mengkampanyekan Bobby secara terbuka," tambahnya.
Menurut Sutrisno, pihaknya berharap MK melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi sebelum memutuskan untuk menolak gugatan. Namun, ia mengakui bahwa proses di MK berjalan cepat karena banyaknya permohonan sengketa yang harus ditangani.
"Tapi cara pandang kita tentu tidak bisa kita paksakan menjadi cara pandang MK. Kedua, kendalanya adalah pemeriksaan berkas yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dengan ratusan permohonan PHPU lainnya. Harapan kita sebenarnya, harusnya MK melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, jadi putusan tidak langsung menolak," ujar Sutrisno.
Meskipun gugatan di MK telah berakhir, Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut berpotensi berkaitan dengan status Bobby Nasution yang tidak mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan saat maju dalam Pilgub Sumut.
"Kami juga belum putuskan apakah hanya menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi, karena masih ada peluang sengketa terhadap keabsahan Bobby Nasution sebagai calon. Saat menjadi calon, dia masih bisa keliling menggunakan fasilitas negara. Seharusnya, kalau maju ke tingkat lebih tinggi, dia harus mundur," ungkapnya. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan piagam penghargaan kepada pegawai teladan di Lapas Sibolga
Medan(harianSIB.com)Insan Adhyaksa Kejaksaan RI terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya lewat pendidikan dan pelatihan, salah sa
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Yonif (Danyon
Kutacane(harianSIB.com)Seluruh jamaah haji asal Kabupaten Aceh Tenggara yang berada di Tanah Suci dilaporkan dalam kondisi sehat walafiat se
Medan(harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, memastikan pihaknya tetap siap menyerap gabah petani meskipu