Medan
(harianSIB.com)
Sempat viral diduga terlambat memberangkatkan
kerja ke Jepang,
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
PT Gapindo Gemilang Prestasi Indonesia (GGPI) melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan lima
peserta magang, Minggu malam (16/2,) di Kantor LPK PT GGPI Jalan Bahagia Medan.
Mediasi diinisiasi oleh kuasa hukum kelima
peserta magang, Dedy Pandiangan dari Kantor Hukum Dedy dan Rekan dengan Direktur LPK PT GGPI, Ahmad Basir dengan mengundang media untuk memastikan transparansi dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut.
Baca Juga:
Saat proses mediasi, Ahmad Basir menegaskan bahwa proses pengembalian dana yang berkaitan dengan program magang telah direncanakan beberapa hari sebelumnya dengan tetap mempertimbangkan kesepakatan dengan kelima
peserta magang.
"Terima kasih atas kehadiran semua pihak karena sudah mencapai kesepakatan bersama sehingga tidak ada tuntutan di kemudian hari," ujar Ahmad Basir.
Sementara itu, kuasa hukum kelima
peserta magang, Dedy Pandiangan SH mengapresiasi langkah manajemen LPK PT GGPI yang telah menyelesaikan pengembalian dana kepada kelima
peserta magang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga:
"Terima kasih kepada Direktur LPK
PT Gapindo Gemilang Prestasi Indonesia sudah mengembalikan dana keberangkatan kepada kelima
peserta magang. kiranya LPK ini bisa lebih maju ke depannya," ucapnya.
Perwakilan
peserta magang, Irma Silaban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ahmad Basir dan pihak manajemen atas penyelesaian permasalahan ini."Kami sudah mendapat hak kami sesuai kesepakatan damai, dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari," jelas Irma Silaban yang diamini rekannya yang lain.
Dengan mediasi ini, mereka berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi."Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan LPK
PT Gapindo Gemilang Prestasi Indonesia dapat terus berkembang dan meningkatkan sistemnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tandas
peserta magang yang ditutup dengan sesi foto bersama. (**)