Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Mei 2025

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

Roy Surya D Damanik - Selasa, 25 Februari 2025 13:12 WIB
319 view
Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor
(Foto Dok/Polsek)
PELAKU CURANMOR DITEMBAK: Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan mengapit pelaku curanmor, NL yang baru mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan setelah kakinya ditembak polisi, Senin (24/2/2025).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Area menembak seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial NL (35) warga Jalan Tempur Perumnas Mandala Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.


Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan, Selasa (25/2/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban M Reza (32) warga Jalan Denai Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.


"Dalam laporannya, Rabu (12/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB korban keluar rumah, sedangkan sepeda motornya terparkir di dalam rumah. Tak lama anak korban yang juga di dalam rumah perge ke mini market yang berlokasi di samping rumahnya untuk membeli sesuatu. Sementara pintu rumah ditutup namun tidak dikunci," ujarnya.

Baca Juga:


Usai berbelanja sambung Kanit, anak korban langsung pulang dan mendapati pintu harmoni rumahnya dalam keadaan. Saat masuk ke dalam ternyata sepeda motornya telah raib. Korban kemudian dihubungi anaknya untuk melaporkan kejadian itu. Tak lama M Reza tiba di rumahnya.


"Korban kemudian ke rumah tetangganya untuk melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut ternyata sepeda motor korban dicuri maling. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan mengecek TKP dan mengamankan rekaman CCTV guna kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Baca Juga:


Iptu Poltak menambahkan, dari hasil penyelidikan, Senin (24/2/2025) sekitar pukul malam personel Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku curanmor yang yang beraksi di Jalan Denai sedang berada di Jalan Tempua Gang Amal. Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan mendapati NL sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat.


"Saya dan anggota langsung menangkap tersangka pelaku. Saat diinterogasi, dia pengakui pembuatannya mencuri sepeda motor korban bersama seorang temannya yang masih DPO. NL mengaku jika sepeda motor itu sudah dijualnya kepada seseorang di Pasar III Tembung seharaga Rp 2 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi," ungkapnya.


Lanjut Poltak, diakui pelaku juga sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat yang dikendarainya itu baru dicurinya di daerah Batang Kuis pada, Senin sekira pukul 19.00 WIB. Usai diinterogasi, pelaku kemudian dibawa petugas untuk pengembangan mencari barang bukti di Pasar III Tembung.


"Saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru