Jumat, 25 April 2025

Penrad Siagian Desak DPR RI Tolak RUU TNI, Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Serta HAM

Firdaus Peranginangin - Jumat, 14 Maret 2025 19:59 WIB
1.566 view
Penrad Siagian Desak DPR RI Tolak RUU TNI, Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Serta HAM
Foto SIB/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Medan(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian mendesak DPR RI untuk menolak secara tegas merevisi Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Jika RUU tersebut disahkan, tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi serta kebebasan sipil dan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Revisi UU TNI khususnya Pasal 47 berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia, sebab melegitimasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil serta peluang bagi militer untuk masuk ke berbagai posisi sipil, termasuk kementerian dan BUMN yang bisa merusak profesionalisme TNI," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) melalui WhatsApp dari Jakarta.

Baca Juga:

Senator asal pemilihan Sumut ini juga menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yang menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI dan tentunya akan menghidupkan kembali praktik militerisme Orde Baru, yang berpotensi melanggengkan pelanggaran HAM dan mengurangi ruang demokrasi.

"DPR RI jangan membangkitkan kemarahan rakyat seperti pada tahun 98 dulu. Kita tahu sejarah tentang peristiwa kerusuhan massa, demonstrasi anti-pemerintah, hingga pembangkangan sipil pada saat itu. Tentu kita tidak ingin hal itu terulang kembali karena revisi UU TNI ini," ujarnya.

Baca Juga:

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR RI. Namun dari DIM yang diserahkan, draft RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang dinilai akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan menguatkan militerisme.

Penrad sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional.

"Yang perlu diubah, aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No31/1997. Prajurit militer harus tunduk pada Peradilan Umum, jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam konstitusi," tandasnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru