Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Bawaan dari Luar Negeri Senilai Rp127 Juta Lebih

Lisbon Situmorang - Jumat, 21 Maret 2025 14:49 WIB
546 view
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Bawaan dari Luar Negeri Senilai Rp127 Juta Lebih
Foto: Dok/Bea Cukai Kualanamu
Plh Kakan Bea Cukai Kualanamu, mantan Kakan Bea Cukai Kualanamu bersama Instansi terkait mengangkat barang yang akan dimusnahkan, Jumat (21/3/2025), di Kecamatan Beringin.
Kualanamu(harianSIB.com)

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 70 jenis barang bawaan dari luar negeri, hasil tegahan selama 2024 senilai Rp127 juta. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotongan dan pemusnahan Balai Karantina Indonesia, Jumat (21/3/2025), di Balai Karantina Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Plh Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso, mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan berupa handphone, pakaian, tas, sepatu, biji kopi, obat-obatan dan skin care, merupakan barang yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang dibawa penumpang dari luar negeri dan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Baca Juga:

Disebutkan, pemusnahan itu salah satu bentuk nyata penindakan terhadap barang ilegal yang terus dilakukan Bea Cukai dalam pelaksanaan fungsi DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), sebagai Community Protector sesuai arahan Menteri Keuangan RI, untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya serta mengganggu keberlangsungan Industri dalam negeri.

Kegiatan itu terselengara dengan adanya sinergi dengan instansi terkait dan juga dukungan serta kerjasama masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC.

Baca Juga:

Acara pemusnahan dihadiri Kepala Biro SDM dan Humas Otorita IKN, Moh Zamroni yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Kualanamu, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Fadli Rahman, mewakili Badan Karantina Indonesia, Avsec Bandara Kualanamu, Kejari Deliserdang, dan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru