Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Johannes Hutagalung Ajak Warga Daur Ulang Sampah

Horas Pasaribu - Rabu, 16 April 2025 14:10 WIB
328 view
Johannes Hutagalung Ajak Warga Daur Ulang Sampah
Foto SIB/ Dok Fraksi PDI-P DPRD Medan
Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper), Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (13/4/25) di Jalan Sei Belutu Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Sedangkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan di perda dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Karena itu, wakil rakyat Dapil 5 Kota Medan ini mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain berguna menjaga kebersihan, juga agar warga tidak terkena sanksi denda atau pidana.

Baca Juga:

"Buanglah sampah di tempatnya agar petugas kebersihan bisa mengangkut sampah warga untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," ajak Johannes yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan.

Di samping itu, dengan warga mengelola sampah melalui sistem daur ulang menjadi barang berguna turut membantu menjaga kebersihan lingkungan sembari bisa menambah penghasilan keluarga.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru