Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Johannes Hutagalung Ajak Warga Daur Ulang Sampah

Horas Pasaribu - Rabu, 16 April 2025 14:10 WIB
327 view
Johannes Hutagalung Ajak Warga Daur Ulang Sampah
Foto SIB/ Dok Fraksi PDI-P DPRD Medan
Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper), Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (13/4/25) di Jalan Sei Belutu Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (13/4/25) di Jalan Sei Belutu Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam sosialisasi ini, Johannes Hutagalung mengajak warga yang hadir agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Warga juga dapat membantu pemerintah mengatasi masalah sampah dengan mendaur ulang sampah menjadi barang bermanfaat.

Baca Juga:

"Di samping membantu mengatasi masalah sampah, daur ulang sampah juga menghasilkan barang bermanfaat dan bernilai jual," kata Johannes Hutagalung.

Dijelaskannya, Perda Pengelolaan Persampahan mengatur pengelolaan sampah untuk mengurangi volume sampah dan membantu menciptakan kebersihan lingkungan.

Baca Juga:

Oleh karena itu, Johannes Hutagalung mendorong warga untuk mengelola sampah dengan didaur ulang menjadi barang bermanfaat, terutama sampah dari plastik.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan masalah sampah di Kota Medan masih menjadi keluhan masyarakat, karena masih banyak warga secara sengaja membuang sampah sembarangan. Padahal ada sanksi pidana atau denda bagi pihak yang membuang sampah di jalan, parit dan tempat lainnya yang bukan tempat sampah.

"Dalam Perda Pengelolaan Persampahan diatur sanksi hukuman pidana atau denda kepada pihak yang membuang sampah sembarang tempat," terang Johannes.


Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Sedangkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan di perda dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Karena itu, wakil rakyat Dapil 5 Kota Medan ini mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain berguna menjaga kebersihan, juga agar warga tidak terkena sanksi denda atau pidana.

"Buanglah sampah di tempatnya agar petugas kebersihan bisa mengangkut sampah warga untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," ajak Johannes yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan.

Di samping itu, dengan warga mengelola sampah melalui sistem daur ulang menjadi barang berguna turut membantu menjaga kebersihan lingkungan sembari bisa menambah penghasilan keluarga.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru