Sabtu, 26 April 2025

Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah

Desra A Gurusinga - Kamis, 17 April 2025 23:39 WIB
118 view
Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah
Bahas : Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo membahas kepastian batas di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025). (Foto Dok/Humas)
Medan(harianSIB.com)
Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasangan pilar batas daerah. Pilar batas daerah tersebut rencananya akan dipasang di 26 Titik Kartometrik (TK).
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (17/4/2025).

Hadir mewakili Pemko Medan dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu beserta jajaran.

Saat membuka rapat, Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo mengatakan pemasangan pilar batas daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan.

Baca Juga:

"Ini menjadi kewajiban kita untuk mengetahui batas teritorial dalam melayani masyarakat agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan sehingga masyarakat mendapat kepastian," ujarnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan menyambut baik adanya pertemuan ini. Menurutnya, pemasangan pilar batas daerah ini sangat penting untuk mengetahui batas wilayah secara administratif.

Baca Juga:

"Kami menyambut baik dan mendukung, sebab ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang dan juga Kota Medan," ujarnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan, maka sudah jelas diatur titik koordinat kedua wilayah. Namun apabila adanya perubahan, M. Sofyan menyarankan untuk menunggu terbitnya peraturan terbaru.

"Kita masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru, hasil dari revisi Permendagri no 96 tahun 2022,b sebab tujuan dari ini semua ialah sinkronisasi" ujarnya.

Sebagai informasi 26 Titik Kartometrik yang telah disepakati tersebut terletak di 11 kecamatan dan 21 kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deliserdang sendiri terletak di 5 kecamatan dan 18 desa.

Nantinya setelah pembahasan dalam rapat ini selanjutnya tim penegasan batas daerah akan meninjau langsung ke titik lokasi yang telah disepakati bersama. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru