Medan
(harianSIB.com)Terkait banyaknya dinas di Kota Medan yang belum memiliki
pejabat definitif eselon 2 dan masih dijabat Pelaksana tugas (
Plt), Anggota 1
DPRD Medan Robi Barus angkat bicara dan menyatakan hal itu tidak efektif.
"Tidak diketahui pasti kenapa sejumlah dinas itu belum diisi pejabat definitif. Namun yang pasti, pelayanan di dinas itu kurang efektif, karena kalau Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan," ujar Ketua FPDI Perjuangan DPRD Medan itu kepada SNN, Kamis (24/4/2025), melalui telepon.
Disebutkannya, Wali Kota Medan harusnya segera mencari orang yang cocok dan layak menjadi Kadis di dinas-dinas yang kosong pejabatnya, atau masih diisi Plt. Atau definitifkan Plt yang ada sekarang agar pelayanan di dinas tersebut maksimal.
Baca Juga:
Ditambahkannya, pejabat definitif memiliki kelebihan utama dibandingkan Plt karena menduduki jabatan secara resmi dan memiliki masa jabatan yang jelas, termasuk hak dan kewajiban yang lebih luas. Plt diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan sementara atau ketika pejabat definitif berhalangan, dengan kewenangan yang lebih terbatas.
Berikut adalah beberapa kelebihan pejabat definitif dibandingkan Plt, yaitu pejabat definitif memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan organisasi secara lebih komprehensif.
Baca Juga:
Stabilitas jabatan, pejabat definitif memiliki masa jabatan yang jelas dan tidak dipengaruhi oleh kekosongan jabatan sementara, sehingga dapat memberikan stabilitas dalam organisasi. Pengalaman dan keahlian, pejabat definitif diharapkan memiliki pengalaman dan keahlian yang lebih mendalam dalam bidangnya, sehingga dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif.
Pejabat definitif bertanggung jawab atas kinerja dan hasil kerja unit kerjanya, serta bertanggung jawab secara hukum atas setiap keputusan yang diambil. Pejabat definitif memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui proses seleksi dan pengembangan kompetensi.
Sementara, Plt memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi organisasi saat terjadi kekosongan jabatan. Plt bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas sehari-hari dan memastikan roda organisasi tetap berjalan. Namun, kewenangan Plt lebih terbatas dan biasanya hanya untuk tugas-tugas operasional, sementara keputusan strategis tetap dipegang oleh pejabat definitif atau atasan.
Artinya, pejabat definitif memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas, serta stabilitas jabatan yang jelas, dibandingkan Plt yang diangkat untuk mengisi kekosongan sementara dan memiliki kewenangan terbatas.
Informasi diperoleh dari sumber di Pemko Medan menyebutkan, sejumlah dinas yang masih dijabat Plt di antaranya Kadis Perhubungan, Kadis SDABMBK, Kabapenda dan beberapa dinas lainnya.
Disebutkan, Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu Kadisnya Iswar Lubis mengundurkan diri dan sejak itu Pemko belum menetapkan penggantinya dan hanya menugaskan Plt untuk memimpin dinas itu. Saat ini Plt Kadis Perhubungan masih dijabat Suriono.
Sementara Kadis SDABMBK yang dulunya dijabat Topan Ginting "dibawa" Gubernur Bobby Nasution ke Perovinsi Sumatera Utara. Sedangkan jabatan yang ditinggalkannya dijabat Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan. (*)