Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Penyidik Pidsus Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 21,91 M

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Aset Milik PT KAI
Martohap Simarsoit - Selasa, 20 Mei 2025 13:00 WIB
455 view
Penyidik Pidsus Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 21,91 M
Foto:dok/Pidsus Kejari Medan
Kajari Medan Fajar Syah Putra (2 dari kiri) dan Kasi Pidsus M Ali Rizza (paling kiri) serta tim penyidik Kejari Medan saat penyitaan tanah/bangunan aset PT KAI di Jalan Sutomo Medan, Senin (19/5/2025).

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang dilakukan tersangka RS, tim Pidsus Kejari Medan akan terus memproses hingga ke persidangan.

Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menambahkan, Kajari Medan Fajar Syah Putra, mengimbau warga masyarakat Medan yang menguasai aset milik BUMN, di antaranya PT KAI (Persero), agar segera mengembalikannya.

Sementara Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut Teguh Triyono didampingi Manajer Aset PT KAI Divre I Sumut Dedi Akmal yang juga hadir dalam kegiatan penyitaan aset tersebut, mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Kejari Medan, untuk pengembalian aset milik PT KAI," ujarnya. ( ** )

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru