Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit, Kejari Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai

Rimpun H Sihombing - Selasa, 20 Mei 2025 16:24 WIB
1.774 view
Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit, Kejari Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai
Foto SNN/Rimoun H Sihombing
GIRING : Kasi Pidsus Kejari Sergai Agunaldo Marbun SH MH bersama personel, menggiring tersangka TAM (53), untuk dibawa ke Rutan kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, Selasa (20/5/2025).

"Tersangka TAM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegasnya.

Diketahui, TAM yang telah resign dari bank plat merah tersebut merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejari Sergai dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan falititas pemberian kredit di salah satu bank plat merah cabang Seirampah, Sergai tahun 2015.

Sebelumnya, Kejari Sergai juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni, terdakwa S, penerima fasilitas kredit, yang saat ini sedang dalam upaya hukum banding, dan tersangka ZR, pimpinan seksi pemasaran di bank plat merah cabang Seirampah tersebut tahun 2013-2015. (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru