Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit, Kejari Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai

Rimpun H Sihombing - Selasa, 20 Mei 2025 16:24 WIB
1.773 view
Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit, Kejari Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai
Foto SNN/Rimoun H Sihombing
GIRING : Kasi Pidsus Kejari Sergai Agunaldo Marbun SH MH bersama personel, menggiring tersangka TAM (53), untuk dibawa ke Rutan kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, Selasa (20/5/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit di salah satu bank plat merah yang ada di Sergai tahun 2015, Selasa (20/5/2025).

Tersangka yang ditahan berinisial TAM (53), mantan pimpinan cabang salah satu bank plat merah di Sergai.

Baca Juga:

PAPARKAN : Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Tumpak Mangasi Sitohang SH MH, dan Kasubsi II Intelijen Joshua Pangestu Simanjuntak SH memaparkan penahanan tersangka TAM, Selasa (20/5/2025). (Foto SNN/Rimpun H Sihombing)

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalu Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Tumpak Mangasi Sitohang SH MH, dan Kasubsi II Intelijen Joshua Pangestu Simanjuntak SH kepada awak media mengungkapkan, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yo Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025, telah menetapkan TAM (53) selaku pimpinan cabang bank plat merah tahun 2015 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit bank plat merah tahun 2015.


"Selanjutnya pada Selasa 20 Mei 2025, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TAM setara 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.

Hasan Afif Muhammad menjelaskan, dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, tersangka TAM bersama-sama dengan terdakwa S, yang saat ini sedang dalam upaya hukum banding, dan tersangka ZR (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024.


"Tersangka TAM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegasnya.

Diketahui, TAM yang telah resign dari bank plat merah tersebut merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejari Sergai dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan falititas pemberian kredit di salah satu bank plat merah cabang Seirampah, Sergai tahun 2015.

Sebelumnya, Kejari Sergai juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni, terdakwa S, penerima fasilitas kredit, yang saat ini sedang dalam upaya hukum banding, dan tersangka ZR, pimpinan seksi pemasaran di bank plat merah cabang Seirampah tersebut tahun 2013-2015. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru