Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Dinkes Sergai Tegaskan Program PMT Sesuai Juknis dan Regulasi

Rimpun H Sihombing - Selasa, 27 Mei 2025 19:39 WIB
166 view
Dinkes Sergai Tegaskan Program PMT Sesuai Juknis dan Regulasi
(Foto Dok/Puskesmas Sialangbuah)
Pemberian makanan tambahan oleh Kader Posyandu kepada balita di Kecamatan Telukmengkudu, Serga beberapa waktu lalu.
Sergai(harianSIB.com)
Pelaksanaan program Pemberian Makan Tambahan (PMT) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), termasuk di Puskesmas Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, telah sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan regulasi yang berlaku

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sergai, dr Yohnly Boelian Dachban, Selasa (27/5/2025) menyikapi isu adanya dugaan penggunaan dana stunting di program PMT.

"Perlu kami luruskan, dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran stunting, melainkan dari Kementerian Kesehatan RI untuk program PMT yang merupakan bagian dari upaya menangani masalah gizi masyarakat," ujar dr Yohnly.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, program PMT bukan berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan juga bukan bagian dari program percepatan penurunan stunting secara spesifik.

"Tidak benar ada dana stunting yang digunakan. Ini murni anggaran untuk PMT dari Kementerian Kesehatan. Ini bagian dari program nasional untuk mencegah permasalahan gizi, mulai dari ibu hamil hingga bayi yang dilahirkan," jelasnya.

Baca Juga:

dr Yohnly mengatakan seluruh proses pengadaan bahan makanan dalam program PMT dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem e-katalog atau e-purchasing, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Vendor dipilih berdasarkan harga paling kompetitif. Untuk ibu hamil ditetapkan anggaran sebesar Rp21.400 per porsi, sedangkan untuk balita sebesar Rp16.400. Alokasi anggaran berdasarkan Juknis yang jelas, yaitu 80% untuk pembelian bahan makanan, 15% untuk biaya pengolahan seperti gas dan garam, serta 5% untuk administrasi seperti pembuatan kontrak dan pencetakan dokumen," jelasnya.

Ia juga menyebut, salah satu vendor yang terdaftar di e-katalog akan bekerja sama dengan warung atau penyedia bahan makanan yang lokasinya dekat dengan Puskesmas guna mempermudah distribusi.

"Makanan tambahan yang disiapkan sesuai menu yang disusun petugas gizi ini, diberikan kepada ibu hamil dan balita yang mengalami stagnasi berat badam saat pemantauan rutin di Posyandu," sebutnya.

dr Yohnly juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa PMT ini bukanlah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, melainkan makanan tambahan yang diberikan secara khusus dalam upaya pemulihan gizi bagi kelompok sasaran tertentu.

"PMT ini bukan bantuan pangan untuk kebutuhan harian. Ini program gizi terkontrol yang diberikan dalam jangka waktu tertentu," ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan. Serta menyarankan agar informasi yamg diterima agar diverifikasi terlebih dahulu guna menghindari kegaduhan dan kesalahpahaman publik.

"Program PMT ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada regulasi yang ada. Kami terbuka untuk diaudit dan siap bekerja sama jika memang ada hal-hal yang perlu ditelusuri. Tapi jangan sampai isu yang tidak benar justru melemahkan semangat para petugas lapangan yang sudah bekerja keras," tegasnya.

Terpisah, Kepala Pukesmas Sialang Buah, Rahma Fitri Nasution juga menegaskan program PMT berbeda dengan program stunting yang dananya berasal dari BKKBN

"PMT ini dari Kemeterian Kesehatan, dan bukan bagian dari program stunting BKKBN," jelasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru