Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025

Kuasa Hukum: Perempuan 64 Tahun di Toba Ditetapkan Tersangka atas Tanah Warisan Sendiri

Rido Sitompul - Kamis, 29 Mei 2025 19:08 WIB
303 view
Kuasa Hukum: Perempuan 64 Tahun di Toba Ditetapkan Tersangka atas Tanah Warisan Sendiri
(Foto Dok/Ist)
Murniati Sianturi didampingi kuasa hukumnya.
Medan(harianSIB.com)
Kuasa hukum Murniati Sianturi, seorang perempuan berusia 64 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kepolisian Resor (Polres) Toba dalam perkara sengketa tanah.

Tanah yang disengketakan diketahui telah dikuasai dan diusahakan Murniati selama 28 tahun, sebagai bagian dari warisan orang tuanya.
"Patut diduga telah terjadi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum dan pihak terkait. Penetapan tersangka terhadap Ibu Murniati sangat kami pertanyakan," ujar kuasa hukum Roni Prima Panggabean, Kamis (29/5/2025).

Roni menjelaskan bahwa terdapat 13 pemilik tanah yang telah menjual lahannya secara sah kepada sebuah yayasan pendidikan berinisial YD melalui akta notaris tertanggal 23 Februari 2024.

Baca Juga:

Namun demikian, pada 5 April 2024 muncul laporan polisi dari seorang pelapor yang disebut telah meninggal dunia.

"Yang mengherankan, pelapor tidak termasuk dalam 13 pemilik tanah tersebut dan, menurut keterangan warga setempat, tidak memiliki tanah di area yang disengketakan," ucap Roni.

Baca Juga:

Ia juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilainya tidak transparan. Sejak laporan dibuat, Murniati maupun para saksi disebut belum pernah dimintai keterangan secara resmi oleh pihak kepolisian.

"Untuk itu, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar ditangani secara objektif. Kami ingin memastikan bahwa Kapolres Toba yang baru menjabat tidak terbebani oleh tindakan oknum di bawahnya," katanya.

Roni juga mempertanyakan alasan Polres Toba menetapkan warga sebagai tersangka, sementara pihak pembeli tanah tidak turut dilibatkan dalam perkara.

"Kalau memang ada dugaan penyerobotan, mengapa pihak yayasan tidak turut dilaporkan? Apakah yayasan membeli tanah yang tidak sah?" tanyanya.

Selain itu, Roni mengungkap bahwa kliennya sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai oknum, dengan alasan penyelesaian perkara.

Ia menyebut permintaan tersebut diduga melibatkan oknum aparat, perangkat desa, dan unsur lainnya.

Murniati Sianturi, dalam keterangannya di Polres Toba, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan telah ia kuasai sejak 28 tahun lalu.

Lahan tersebut disebut telah dipagari dengan kawat duri dan diusahakan secara aktif sebagai tanah warisan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru