Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Rimpun H Sihombing - Rabu, 11 Juni 2025 19:23 WIB
312 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
(Foto SNN/Rimpun H Sihombing)
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH bersama Kadis Kesehatan Sergai dr Yonhly Boelian Dachban, dan Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender, Rabu (11/6/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/6/2025) di Halaman Kantor Kejari Sergai di Seirampah.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH, serta dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe bersama Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang dan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kadis Kesehatan dr Yonhly Boelian Dachban, Kasi Berantas BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, mewakili Ketua PN Seirampah, Kalapas Lubuk Pakam, Kalapas Tebingtinggi, serta para Kasi dan jajaran Kejari Sergai.

Baca Juga:

Kajari Sergai Rufina Ginting bersama Kadis Kesehatan Sergai dr Yonhly Boelian Dachban,Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Kasi Berantas BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan memusnahkan barang bukti ganja dan barang bukti lainnya dengan membakar, Rabu (11/6/2025). (Foto SNN/Rimpun H Sihombing)

Baca Juga:

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 141 gram sabu, 56 gram ganja, 12 unit handphone, 1 unit sepeda motor kondi terbakar, dan benda lainnya seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, along-along, benda tajam, dan benda lainnya berasal dari 118 perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdiri dari, 70 perkara narkotika, 13 perkara perlindungan anak, 3 perkara penganiayaan, 21 perkara pencurian, 4 perkara perjudian, 2 perkara KDRT, 2 perkara kepemilikan senjata tajam, dan perkara pencabulan, pelecehan seksual, serta pembunuhan masing-masing 1 perkara.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke lubang galian tanah. Barang bukti benda tajam dipotong dengan gerinda. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan dibakar atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.



Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rio Batara Silalahi SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku jaksa eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHP.

"Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan di tahun 2025 ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum," ujar Rufina.

Ia juga menyampaikan harapan kerjasama yang sudah terjalin antara penegak hukum dan Pemkab Sergai, terutama Dinas Kesehatan semakin erat kedepannya.

"Kita saling memberikan masukan, koreksi satu sama lain terkait bagaimana pelaksanaan tugas kita kedepannya sehingga kita selaku penegak hukum maupun pemerintah kabupaten bisa berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakat Serdangbedagai secara khusus, dan masyarakat Sumatera Utara secara umum," tegasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru