Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Terkait Pembuatan Grand Design Kawasan Wisata Kejari Gunungsitoli Tahan Oknum Pejabat Pembuat Komitmen Terkait Dugaan Korupsi Rp 919,3 Juta di Nias Ut

Martohap Simarsoit - Kamis, 12 Juni 2025 21:39 WIB
247 view
Terkait Pembuatan Grand Design Kawasan Wisata Kejari Gunungsitoli Tahan Oknum Pejabat Pembuat Komitmen Terkait Dugaan Korupsi Rp 919,3 Juta di Nias Ut
(Foto:dok/Kejari Gunungsitoli)
Suasana proses penahanan tersangka korupsi, Kamis (12/6/2025) di Kejari Gunungsitoli.
Medan(harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (12/6/2025), menahan ISZ, oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu dalam siaran persnya kepada media, Kamis (12/6/2025) malam, menyampaikan, penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata di Nias Utara.

Disebutkan, pembuatan Grand Design dan DED dimaksud yaitu di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu dan di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.

Baca Juga:

Kemudian pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang kesemuanya dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara TA 2022.

Menurut Kajari, dari perhitungan sementara nilai kerugian keuangan negara Rp.919.352.000. Dan dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka ISZ selaku PPK.

Baca Juga:

Sebab menurut Kajari, sejak awal tersangka diduga telah mengetahui pekerjaan CV Ninta diambilalih oleh PT Bumi Toran Kencana, dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
Akan tetapi PPK membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia.

"Setelah dokter Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli memeriksa kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ISZ ditahan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, terhitung sejak tanggal 12 Juni - 1 Juli 2025," ujarnya.

Tersangka ISZ dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( **)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru