
Berawal Dari Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Sei Mencirim
Medan (harianSIB.com)Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu be
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu dalam siaran persnya kepada media, Kamis (12/6/2025) malam, menyampaikan, penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata di Nias Utara.
Disebutkan, pembuatan Grand Design dan DED dimaksud yaitu di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu dan di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
Baca Juga:
Kemudian pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang kesemuanya dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara TA 2022.
Menurut Kajari, dari perhitungan sementara nilai kerugian keuangan negara Rp.919.352.000. Dan dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka ISZ selaku PPK.
Baca Juga:
Sebab menurut Kajari, sejak awal tersangka diduga telah mengetahui pekerjaan CV Ninta diambilalih oleh PT Bumi Toran Kencana, dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
Akan tetapi PPK membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia.
"Setelah dokter Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli memeriksa kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ISZ ditahan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, terhitung sejak tanggal 12 Juni - 1 Juli 2025," ujarnya.
Tersangka ISZ dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( **)
Medan (harianSIB.com)Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu be
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Ketua DPRD Tengku Eswin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Li
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan perumahan Arsa Land di Jalan Industri Gang Tapai Dusun I Desa
Sibolga (harianSIB.com)Dalam menyambut HUT Ke 79 Bhayangkara, Polres Sibolga menggelar pemeriksaan kesehatan gratis kepada para pengemudi O
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba serta berhasil menangkap tersangka pelaku PA (28) di J