Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Di RJ kan, Ini Penjelasannya

Tumpal Manik - Kamis, 19 Juni 2025 15:09 WIB
142 view
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Di RJ kan, Ini Penjelasannya
Foto:SNN/Tumpal Manik
Kombes Pol Rita
Medan(harianSIB.com)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak sering menjadi polemik di tengah masyarakat karena kurangnya pemahaman hukum masyarakat terhadap kasus tersebut, apakah bisa direstorasijusticekan (RJ) atau tidak.

Menurut Kasubdit 1 Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, Kombes Pol Rita, Kamis (19/6/2025) di Mapolda Sumut mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak bisa diRJkan.

Baca Juga:

"Tidak bisa dilakukan restorasi justice, itu kata undang-undang. Jadi sudah ada klause yang menyatakan penanganan di luar pengadilan terkait pelecehan seksual tidak diperbolehkan," ujarnya.

Kombes Pol Rita menambahkan jika ada perdamaian yang dilakukan pelaku dan korban, hukum tetap berjalan.

Baca Juga:

"Perdamaian itu para pihak, namun hukum tetap berjalan. Kenapa, karena ketika nanti diputuskan dipersidangan itu adalah berpihak kepada hak korban. Bukan saja pemenuhan hak dipenjara bagi pelaku, tapi ada ganti rugi retribusi pembayaran bagi korban," ucapnya.

Lanjutnya untuk mengkalkulasi biaya ganti rugi bagi korban dilakukan LPSK.

"Jika antara pelaku dan korban saja yang bertemu, tidak bisa dihitung apa saja kerugiannya, kemungkinan hanya biaya perobatan. Jadi jika dengn LPSK, masa depan pendidikannya, kerugian-kerugian saat pendampingan sehingga semuanya bisa terpenuhi," jelasnya.

Namun, lanjutnya jika pelakunya adalah anak-anak bagaimana?

"Jika pelakunya anak, maka yang membayar adalah orang tua. Makanya orang tua sekarang harus cerdas dan bijak. Jangan ketika berkumpul di rumah sama-sama pegang hp. Gunakan untuk berdialog, mengedukasi anak supaya tidak menjadi korban maupun pelaku pelecehan," tegasnya.

Selanjutnya ketika pelaku tidak sanggup membayar biaya ganti rugi maka setengahnya dari negara.

"Ketika pelaku tidak sanggup membayar biaya ganti rugi, maka setengahnya akan ditanggung negara melalui biaya kompensasi," imbuhnya.

Namun, jelas Kombes Pol Rita, kasus pelecehan bisa dicabut bila merupakan delik aduan.

"Bila delik aduan bisa dicabut sampai dengan dimulainya persidangan dan perkara berhenti," tandasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru