Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Satres Narkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu Dari Kawasan Medan Petisah

Roy Surya D Damanik - Senin, 23 Juni 2025 13:52 WIB
133 view
Satres Narkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu Dari Kawasan Medan Petisah
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Kedua tersangka pengedar narkoba, DS dan L berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (23/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar narkoba dari kawasan Jalan Sampul Kelurahan Seiputih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (43) warga Jalan Sampul Ujung Gang Pondok Renco dan L (60) warga Jalan Sampul Gang Pribadi. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti paket sabu dan uang tunai.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025) mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Sampul sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut anggota kita menuju ke lokasi dan melakukan penyamaran berpura-pura memesan sabu seharga Rp 50 ribu kepada DS," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Thommy, sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan DS dan dia kemudian menyerahkan 1 paket sabu. Saat uang akan diserahkan, petugas yang menyamar dan yang memantau tak jauh dari lokasi langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan lagi 1 paket sabu.

"Saat diinterogasi, DS mengaku sabu yang dijualnya kepada petugas itu dibelinya dari L. Petugas membawa DS untuk pengembangan, dan hasilnya L diringkus dari rumahnya. Saat digeledah, dari saku celana L ditemukan uang Rp 20 ribu. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya dengan tegas.

Kedua tersangka sambungnya, mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Untuk.1 paket sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 10 ribu. Dari 2 paket sabu seberat 0,22 gram yang disita dapat digunakan untuk 3 orang.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru