Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

DPO 2 Bulan Lebih, Polda Sumut Tangkap Host Live Streaming Pornografi di Tembung

Tumpal Manik - Senin, 23 Juni 2025 17:12 WIB
179 view
DPO 2 Bulan Lebih, Polda Sumut Tangkap Host Live Streaming Pornografi di Tembung
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Pemaparan penangkapan YWS, host live streaming pornografi, di depan gedung Ditressiber Polda Sumut, Senin (23/6/2025.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil menangkap YWS (36) alias Presiden Mangkok, yang menyuruh dan turut melakukan (host) live streaming video pornografi pasca 2 bulan lebih melarikan diri.

Kasus pornografi live di Leon Kost VIP, Jalan keadilan 2 Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, terbongkar Senin (14/4/2025), sekira pukul 22.30 WIB.

Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, penangkapan YWS yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), bermula pada Selasa (17/6/2025), sekira pukul 18.00 WIB), penyidik mendapat informasi dari personel Polsek Senapelan Polda Riau telah mengamankan satu orang DPO berinisial YWS.

Baca Juga:

Selanjutnya, Rabu (18/6/2025), pukul 10.00 WIB, penyidik Subdit 2 Polda Sumut berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan personel Polsek Senapelan. Kamis (19/6/2025), YWS tiba di Polda Sumut dengan barang bukti yang disita.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia menjadi host TikTok pornografi sejak November 2024 hingga14 April 2025. Ada 2 orang Talet wanita, yakni MGOS alias Sella dan Ayu. Selebnya ada suami-istri," ucapnya.

Baca Juga:

Dengan menggunakan 5 akun, YWS menerima keuntungan dari gift selama 6 bulan sekira Rp70 juta. Dari pengakuan tersangka, motif pelaku melakukan live streaming video pornografi untuk mendapatkan keuntungan.

"Pasal yang disangkakan terhadap YWS pasal 33 Yo pasal 7 dan pasal 29 Yo, pasal4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornogfafi yo pasal 34 yo pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 yo pasal 27 ayat 1 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2008 tentang ITE yo pasal 5 KUHPidana, dengan ancaman penjara 6 tahun," katanya.

Sebelumnya, Polda Sumut melalui Ditressiber menangkap 3 pelaku live streaming asusila/porno, sementara 1 orang yang diduga host, YWS sekaligus mendanai sedang diburu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025), sekira pukul 22.30 WIB, saat personel Ditressiber Polda Sumut menggerebek Leon Kost VIP di Jalan Keadilan 2 Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Berdasarkan pstroli siber pada aplikasi tiktok dengan id @presidenmsngkok mengiklankan id Tevi dengan akun @ayu_sasmita01.

Ketiga tersangka yang diamankan di Leon Kost tersebut masing-masing, RA alias Rizki (25), warga Binjai, pemilik akun Tevi dengan username @ayu_ sasmita01. Selanjutnya RPL alias Roy (19) warga Tirtosari Medan Tembung bertindak sebagai talent pria. Dan MGOS alias Sella (15) warga Medan Perjuangan, bertindak sebagai talent wanita. Sementara YWS alias Ketua Mangkok (35) warga Kampung Kolam sebagai pengguna akun Tiktok presidenmangkok serta berperan sebagai host. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru