Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,5 Miliar dari Kasus Korupsi Pemotongan Dana Desa Kota Padangsidimpuan

Martohap Simarsoit - Senin, 23 Juni 2025 21:17 WIB
89 view
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,5 Miliar dari Kasus Korupsi Pemotongan Dana Desa Kota Padangsidimpuan
(Foto:dok/Penkum kejatisu)
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution dan JPU yang menangani perkara menerima uang Rp 3,5 miliar hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka k
Medan(harianSIB.com)
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 3, 5 miliar dari penanganan perkara korupsi terkait dana desa.

"Uang tersebut penyerahan dari tersangka IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Senin (23/6/2025).

Penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara melalui penasehat hukum tersangka, telah diterima oleh Tim Pidsus, Kasidik Arif Kadarman SH MH, Kasi Penuntutan Sutan Harahap SH MH, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution SH MH serta JPU yang menangani perkara.

Baca Juga:

Disebutkan, IFS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se'Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Perkara tersebut kini proses pelimpahan ke pengadilan, setelah penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidikan (tahap 2) ke penuntutan di Pidsus Kejati Sumut.

Baca Juga:

IFS, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Total kerugian keuangan negara atas perkara ini Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," sebut Adre Ginting.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru