Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Mantan Anggota DPRD SU Desak KPK Segera Proses Hukum Pemberi Suap 100 Mantan Dewan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 24 Juni 2025 21:16 WIB
258 view
Mantan Anggota DPRD SU Desak KPK Segera Proses Hukum Pemberi Suap 100 Mantan Dewan
Dok/SNN
Syahrial Harahap Ir Sudirman Halawa SH Ir Washington Pane Dr Tohonan Silalahi SE MM
Medan(harianSIB.com)
Sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses hukum oknum pejabat, mantan pejabat, dan pengusaha yang diduga sebagai suap/" target="_blank">pemberi suap kepada 100 anggota DPRD Sumut periode tersebut, demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

Apalagi, hingga kini para suap/" target="_blank">pemberi suap belum tersentuh hukum, sementara 64 orang dari 100 anggota dewan telah divonis dan sebagian telah selesai menjalani hukuman dan 36 diantaranya bebas tanpa ada proses hukum.

Desakan itu disampaikan oleh mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2025 Ir Washington Pane, Dr Tohonan Silalahi SE MM, Ir Sudirman Halawa SH dan Syahrial Harahap, didampingi Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, kepada wartawan di Medan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:

Menurut Syahrial Harahap, tidak adil apabila hanya penerima suap yang diproses, sementara para pemberi masih bebas berkeliaran. "Tanpa ada yang memberi, tidak mungkin terjadi penerimaan suap. Jadi kenapa hingga sekarang para pemberi tidak juga diproses hukum oleh KPK? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujarnya.

Ia juga menyoroti belum diprosesnya 36 mantan anggota dewan lainnya yang diduga turut menerima suap, meskipun sebagian di antaranya telah mengembalikan uang hasil suap. "Pengembalian uang bukan berarti menghapus tindak pidana. Itu hanya dapat meringankan hukuman, tapi proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Sudirman Halawa menyebut bahwa KPK harus bersikap tegas dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. "Kalau memang tidak ada kemauan untuk menuntaskan, lebih baik kasus ini ditutup saja, agar tidak terus menjadi polemik yang tidak berujung," katanya.

Dalam kasus suap ini, katanya, seharusnya antara pemberi dan penerima suap tidak bisa dipisahkan. Jika ada penerima, tentu ada pemberi. KPK telah menyelesaikan proses hukum terhadap para penerima, lalu mengapa hingga kini para pemberi belum juga diusut tuntas?

Sementara itu, Washington Pane menambahkan, semua data terkait kasus ini sebenarnya telah lengkap, termasuk nama-nama pemberi dan penerima suap, jumlah uang, serta sumber dana hingga tanggal transaksi sudah sangat jelas dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

"Kalau semua sudah jelas, mengapa KPK belum juga menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh? Ini bukan persoalan teknis, tapi kemauan," katanya sembari menambahkan apa sebenarnya alasan KPK tidak juga menuntaskan kasus ini, apalagi permasalahannya sudah sangat terang benderang.

Ia juga menegaskan bahwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bukanlah pihak pemberi dalam kasus ini. "Pemberi suap yang sebenarnya adalah oknum di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sejumlah pengusaha. Nama-nama mereka pun sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.

Tohonan Silalahi juga turut mendesak agar nama-nama suap/" target="_blank">pemberi suap yang telah dirilis oleh KPK segera diproses hukum demi tegaknya keadilan. "Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegasnya.

Tohonan juga mengingatkan bahwa KPK, sebagai lembaga independen penegak hukum, harus bertindak berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum. "Kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang juga pernah ditegaskan KPK dalam buku resmi mereka, Politik dan Hukum," tutup Tohonan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru