Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Timgab Musnahkan 14,6 Ton Mangga Asal Malaysia di Medan

Martohap Simarsoit - Kamis, 26 Juni 2025 21:25 WIB
73 view
Timgab Musnahkan 14,6 Ton Mangga Asal Malaysia di Medan
(Foto : Dok_MS)
pemusnahan dengan cara penguburan terhadap holtikultura ilegal berupa mangga sebanyak 14,6 ton mangga asal Malaysa dimusnahkan dengan cara dikubur di halaman BBKHT Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA
Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar
Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, melakukan pemusnahan dengan cara
penguburan terhadap holtikultura ilegal berupa mangga sebanyak 14,6
ton asal Malaysa, untuk memastikan media pembawa tersebut tidak
beredar di pasaran.

"Ini adalah hasil operasi Timgab, terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI,
BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, Kejaksaan,
Balai Besar Karantina Hewan/Tumbuhan (BBKHT) Sumut,"
ujar Ketua Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumut I Putu
Agus Arjaya, usai pemusnahan di halaman BBKHT Sumut di Medan, Kamis (26/6/2025).

Disampaikan, kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebagai media pembawa penyakit yang diangkut kapal KM T JAYA di perairan Tanjung Siapi-api ini, terungkap, Selasa (24/6/2025).
Perkiraan nilai barang ilegal tersebut Rp 730 juta dengan potensi
kekurangan pembayaran perpajakan Rp 316 juta.

Baca Juga:

Awalnya, Timgab menerima informasi masyarakat terkait pemasukan kapal
bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Asahan. Pada, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 01.14 WIB
Satgas Patroli Terpadu menemukan kapal di Perairan Tanjung Siapi-api yang diduga kapal kayu sebagai target operasi. Timgab melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB.

Dari pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut disembunyikan dan ditutupi barang lain. Timgab melakukan penindakan terhadap KM T JAYA beserta 4 orang ABK yang membawa barang tersebut untuk dibawa ke
Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

"Penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal diduga melanggar UU
Kepabeanan dan UU Kekarantinaan, sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan," ujarnya.

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat, yang
berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia. Sepanjang tahun 2025 praktek ini sudah berhasil dilakukan
pengungkapan beberapa kali oleh Timgab.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru