Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Terkait Sangkaan Tindak Pidana Korupsi BOS, Kejari Belawan Diminta Proses Hukum Kepala SMAN 16 Medan

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 09 September 2025 12:06 WIB
99 view
Terkait Sangkaan Tindak Pidana Korupsi BOS, Kejari Belawan Diminta Proses Hukum Kepala SMAN 16 Medan
Foto: harianSIB.com/Tanda Monang Pasaribu
Ir Badia Tampubolon
Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan diminta memproses hukum Kepala SMAN 16 Medan inisial RA dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 827.753.673.

Permintaan itu disampaikan Pemerhati Pendidikan/Ketua LSPDK (Lembaga Sarjana Penggerak Desa/Kelurahan) Sumut Ir Badia Tampubolon kepada SIB di Medan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:

Menurut Badia, penetapan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sudah tepat dan harus diperpanjang serta diproses hukum dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dikatakan, selain diadili nantinya, tersangka harus mempertanggung jawabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 826.753.673 dengan mengembalikan uang tersebut ke kas negara. "Jika tidak mampu mengembalikan uangnya diberi hukuman setimpal berdasarkan undang - undang yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut ditegaskan, Pengadilan Tipikor Medan juga diminta mengadili serta menghukum seberat - beratnya tersangka berdasarkan hukum yang berlaku kelak ada efek jera di masa mendatang.

Terpisah Kadisdik Sumut ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pembinaan SMA (Sekolah Menengah Atas) Basir Hasibuan terkait masalah tersebut menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya serta menjalani proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan Kepala SMAN 16 Medan, RA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Belawan) dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 826.753.673. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru