Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya lagi-lagi ditemui beredar di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung menarik seluruh produk kosmetik bermasalah tersebut. Ini aksi serupa kedua BPOM setelah Agustus 2018.
Produk yang ditarik berasal dari jenama QL Matte Lipstick. Dari 11 varian warna, ada empat yang ditarik BPOM dari peredaran; masing-masing QL Matte Lipstick 07 (Sunset Orange), QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red), QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach), dan QL Matte Lipstick 10 (Lady Red).
Keempat produk tersebut terbukti mengandung material berbahaya. Misalnya menggunakan zat pewarna untuk tekstil.
"Kita melakukan post market control dengan cara sampling, sampling diuji di laboratorium. Oh, ini ketemu mengandung merah K3, di mana merah K3 itu adalah pewarna tekstil," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, seperti dikutip Wolipop, Kamis (15/11).
Adapun bahan K3 menurut situs resmi POM merupakan salah satu bahan yang bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). K3 dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Zat ini merupakan salah satu yang dilarang selain Pewarna Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri, dan Hidrokinon.
Pada situs resmi QL Cosmetic, lipstik seharga Rp28 ribu ini masuk dalam kategori Face Beauty. Namun, produk yang materi promosinya dibintangi aktris Indonesia, Kimberly Rider, itu kini tidak tersedia. Laman resminya pun kini hanya memasang pemberitahuan "dalam perbaikan".
Selain merek QL Matte Lipstick, BPOM juga menemukan bahan berbahaya pada dua produk perona mata dari jenama Marie Anne. Kedua produk tersebut adalah Marie Anne Beauty Shadow 02 dan Marie Anne Beauty Shadow 07 yang terdeteksi mengandung timbal atau logam berat beracun.
Setelah dihitung total, BPOM tercatat telah menarik 113 jenis produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB), 115 item obat tradisional (OT), dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam kutipan IDN Times, Rabu (14/11).
Terhitung hingga November 2018, BPOM telah menemukan kosmetik ilegal yang mengandung BD atau BB senilai Rp112 miliar. Sementara itu, obat tradisional ilegal senilai Rp22,13 miliar.
"Temuan kosmetik didominasi oleh produk yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat," lanjutnya.
Sedangkan produk BKO yang ditemukan dalam sejumlah obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol. Zat-zat itu berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.
Seluruh produk yang ditarik tersebut merupakan hasil dari pengawasan produk berdasarkan kegiatan PMAS atau Post-Marketing Alert System mengenai peredaran kosmetik dan obat ilegal.
Operasi ini merupakan kegiatan rutin untuk menertibkan produksi, sarana distribusi, atau ritel oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Dari operasi itu, Penny melanjutkan, BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional dan kosmetik bermasalah sepanjang 2018. Seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia (secara hukum).
Para produsen juga telah dikenai sanksi administratif. Misalnya pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, hingga pemusnahan.
"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar Penny dalam Kompas.com, Rabu (14/11).
Dengan ditemukannya ratusan produk kecantikan ilegal, BPOM pun mengimbau masyarakat agar dapat lebih saksama dalam membeli kosmetik dan obat-obatan. Apalagi kini zaman e-commerce yang justru berpotensi menyebarkan produk ilegal tersebut.
BPOM juga meminta jasa pengiriman barang agar turut andil dalam mengawasi peredaran produk yang ditangani. "E-commerce akan selalu berkembang. Oleh sebab itu, asosiasi jasa pengiriman barang harus mengimbau anggotanya untuk memeriksa setiap produk yang diedarkan itu apa," kata Penny. (Beritagar.id/f)