Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
FOKUS....

Inpres dan Sikap Dewasa

Redaksi - Minggu, 09 Agustus 2020 10:21 WIB
462 view
Inpres dan Sikap Dewasa
hukum online
Ilustrasi
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan diterbitkannya Inpres ini sudah bisa dilakukan penegakan hukum dengan memberikan tindakan secara tegas bagi pelanggaran dalam upaya mencegah dan mengendalikan virus berbahaya itu. Bagi yang selama ini melanggar protokol kesehatan dan masyarakat lainnya mulai saat ini harus disiplin menegakkan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Inpres memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Terdapat empat jenis sanksi yang diatur, antara lain adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara usaha.

Kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati diminta membuat peraturan berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Artinya, sebelum menegakkan hukum, kepala daerah harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini harus dilakukan secepatnya, mengimbangi perkembangan pandemi yang sangat cepat juga. Mengingat tindakan mengedukasi dan sosialisasi merupakan salah satu titik lemah pemerintah daerah selama ini.

Lakukanlah secara profesional dengan melibatkan pihak swasta. Bisa saja memanfaatkan para entertain muda, radio dan televisi swasta maupun surat kabar. Banyak juga cara kreatif dan inovatif yang bisa dengan cepat mengedukasi dan nenyosialisasi aturan ini ke masyarakat. Jangan ragu menggelontorkan dana untuk ini, karena selama ini banyak dana penanggulangan Covid yang kurang jelas peruntukannya.

Dengan gencarnya edukasi dan sosialisasi, masyarakat akan mudah menangkap dan menyerap tujuan pelaksanaan pencegahan Covid-19. Sehingga upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dapat terlaksana dengan baik. Masyarakat pun sudah paham tentang aturan dan ketentuannya. Bila masih ada yang melanggar aturan, pemberian hukuman pun sudah mudah diterima masyarakat. Dan tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu dengan aturan atau sanksi yang diberikan.

Tidak kalah penting juga adalah terkait pengawasan pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai aturan ini jadi alat pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya demi keuntungan pribadi. Misalnya, mengancam orang atau pengusaha yang telah melanggar aturan untuk memberi sesuatu kepadanya agar tak dikenakan sanksi hukuman. Atau banyak cara-cara lainnya yang bisa merusak peraturan itu sendiri.

Harus ada sanksi hukum tegas juga bagi oknum pelaku yang memanfaatkan peraturan ini. Bahkan hukumannya bisa lebih berat, sama seperti hukuman bagi pelaku korupsi dana bencana.

Mudah-mudahan, dengan dilaksanakannya aturan ini, masyarakat dan pengelola usaha maupun penanggung jawab fasilitas umum bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Karena ancaman hukuman sudah menanti dan sudah mengetahui secara baik aturan yang ada setelah gencarnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan.

Sebenarnya bila tak ada aturan ini sekali pun, masyarakat seharusnya sudah menjalankan pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik demi melindungi diri sendiri dan orang lain. Namun karena kurangnya disiplin dan kepedulian, kita seperti dipaksa untuk mematuhinya. Bagi yang punya rasa, seharusnya malu dengan keluarnya Inpres ini. Karena meski sudah dewasa kita masih harus dipaksa untuk melindungi diri sendiri. Mau dikemanakan muka ini? (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru