Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
TAJUK RENCANA

Cegah Korupsi Penanganan Covid-19

Redaksi - Sabtu, 22 Agustus 2020 10:46 WIB
1.068 view
Cegah Korupsi Penanganan Covid-19
mata banua online
Ilustrasi
Seperti penyakit, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Demikian halnya dalam kasus korupsi, lebih baik mencegah korupsi daripada menghukum pelaku korupsi.

Hal inilah kelihatannya yang membuat KPK mengedepankan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19 dari pada penindakan. Apalagi anggarannya sangat besar, sehingga jika penyalurannya tepat maka dampaknya juga akan besar bagi masyarakat.

Sesuai penjelasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pihaknya akan mengedepankan pencegahan dengan membentuk 15 satgas khusus. Satgas itu akan ditempatkan satu di pusat dan 9 di daerah mendampingi penyelenggara bantuan, mulai dari membuat kebijakan dan pelaksanaan pengadaan barang serta jasa. Selanjutnya 5 satgas akan difungsikan untuk monitoring bersama instansi pengawas lainnya sesuai bidang bantuan dan masing-masing instansi/lembaga yang mengadakan dan menyalurkan bantuan itu.

Patut diapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK untuk mencegah terjadinya penyelewengan ini. Karena sudah terbukti banyaknya kasus penyelewengan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sedang ditangani penegak hukum saat ini.

Sebagai catatan, hingga akhir Juli 2020 saja polisi telah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan bansos terkait Covid-19 di 20 Polda. Polda Sumut paling banyak dengan total 38 kasus. Diikuti Polda Jawa Barat 18 kasus, Polda NTB 9 kasus, Polda Riau 7 kasus. Kemudian Polda Jawa Timur, Polda Sulsel masing-masing 4 kasus. Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing 3 kasus. Polda Sumsel dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani 2 kasus. Terakhir juga dilaporkan Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua.

Selain kepolisian, Ombudsman juga telah mengumumkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19. Bahkan mencapai ribuan pengaduan yang membutuhkan tindaklanjut agar tidak terulang lagi pada penyaluran bantuan selanjutnya, termasuk di luar bantuan sosial.

Kelihatannya KPK memandang bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat rawan terjadinya penyelewengan mulai dari kebijakannya hingga pelaksanaannya. Kalau tak diawasi memang berpotensi besar terjadinya kolusi, mark-up harga, 'kickback', konflik kepentingan dan kecurangan yang sangat merugikan negara maupun masyarakat.

Selain itu, titik rawan lainnya yang perlu diawasi adalah pencatatan penerimaan dan penyaluran bantuan, serta penyelewengan bantuan atau hibah masyarakat atau swasta yang diberikan kepada gugus tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. Dalam kaitan ini maka gugus tugas perlu diawasi ketat dan harus transparan sehingga jangan sampai bermain mengambil keuntungan pribadi dari bantuan masyarakat/swasta.

Pendataan penerima bantuan dan pendistribusiannya juga merupakan titik rawan yang harus dimonitor. Sering terjadi tumpang tindih penerima bantuan karena kesalaham pendataan atau kesengajaan penyelenggara bantuan di bawah agar mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu maka perlu validasi dan pengujian data yang disampaikan penyelenggara.

Satgas KPK ini memang tidak diragukan namun masih ditunggu keampuhannya dalam melakukan pencegahan penyelewengan dalam penanganan Covid ini. Apalagi masih banyak tunggakan kasus-kasus besar di KPK yang belum jelas penyelesaiannya ditambah lagi tugas pencegahan sebagaimana diutarakan di atas, maka perlu komitmen dan kerja keras memberhasilkannya.

Selanjutnya, pembentukan satgas ini diyakini bukan malah mempersulit dan memperpanjang birokrasi penanganan Covid-19 mengingat banyaknya instansi dan lembaga yang mengawasi, seperti BPK, BPKP, Inspektorat, LSM dan pers.

Meskipun demikian, kita tetap percaya bahwa semakin banyak yang mengawasi penanganan Covid-19, maka bantuan ini cepat berdampak baik bagi kesehatan maupun pergerakan ekonomi masyarakat sehingga ekonomi nasional tidak sampai jatuh ke jurang resesi. Di sisi lain, penyelewengan penanganan Covid-19 pun akan dapat dicegah dan diminimalisir. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru