Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025
FOKUS

Aspirasi Daerah Dalam UU

- Minggu, 07 Desember 2014 13:48 WIB
287 view
Menarik-  pernyataan dan pendapat yang dilontarkan oleh Gede Pasek Suardika, senator dari Provinsi Bali tentang banyak UU yang melemahkan daerah.

Proses legislasi yang berlangsung selama ini di DPR RI, khususnya menyangkut kebutuhan daerah masih dikendalikan oleh pemerintahan pusat. Kendali pusat kepada daerah masih sangat terasa. Untuk Sumatera Utara saja, masalah PT Inalum, bagi hasil PTPN, tata kelola hutan dan tambang masih melemahkan pemerintah daerah. Berbagai kebijakan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintahan pusat (eksekutif dan legislatif) untuk mengatur daerah masih beraroma mengendalikan dan menguasai.

Mengapa pemerintah pusat belum ikhlas untuk melepaskan hak eksploitasinya di pemerintah daerah, padahal dengan memberikan wewenang kepada pemerintahan daerah lebih besar justru membantu dirinya. Dengan wewenang yang besar bagi daerah untuk mengelola semua potensi di daerah, maka daerah aku mampu menyejahterakan dirinya tanpa campur tangan pemerintahan pusat  yang besar. Dengan demikian daerah akan  mandiri karena mereka akan terus berinovasi mengelola sumber daya yang ada  dengan profesional.

Masalahnya saat ini adalah, mengapa pemerintah pusat tidak ikhlas untuk membangun daerah dengan memberikan wewenang yang lebih besar kepada daerah? Haruskah daerah melakukan berbagai kekerasan dengan cara-cara kekerasan, atau melakukan ancaman desintegrasi dengan NKRI hanya karena ketidakikhlasan pusat ini? Kita tidak ingin ancaman disintegrasi bangsa seperti munculnya gerakan -gerakan New OPM, new GAM, New RMS, dan bentuk ancaman lainnya karena kita tentu masih menyayangi NKRI sebagai konsep yang final. Secara konsep, NKRI akan semakin utuh kalau pemerintah pusat memperlakukan daerah dengan adil dan memberikan apa yang menjadi hak daerah itu sendiri.

Dengan berlaku adil pada pemerintah daerah melalui desain UU yang dibahas di DPR RI maka daerah akan semakin kuat dan semakin punya semangat ke Indonesiaan yang sangat tinggi. Pusat tidak usah khawatir kalau daerah berkembang pesat. Justru dengan berkembang pesatnya daerah maka NKRI akan semakin tegak. Nasionalisme bisa berdiri dengan baik apabila rakyatnya sejahtera. Saat ini kemiskinan menajdi musuh utama semangat kebangsaan. Tidak mungkin nasionalisme di daerah bisa tumbuh dan berkembang jika masyarakatnya miskin. 

Untuk itu saatnya UU didesain untuk membangun daerah yang lebih baik, lebih adil, lebih memberdayakan. Hanya dengan demikian, kesejahteraan lokal bisa terwujud dengan baik. Untuk itu, wewenang untuk mengelola potensi di daerah harus diberikan porsi yang lebih besar. Kendali pusat yang bersifat menguasai saatnya harus dilepaskan. Karena paradigma pembangunan saat ini sudah bergeser kepada pemberdayaan masyarakat, bukan lagi memberikan dengan cara selera pusat.

Daerah itu bisa maju, jika diberikan keleluasaan untuk mengelola daerahnya dengan manajemen profesional. Untuk itu, peran pemerintah pusat harus mendorong daerah itu mandiri dengan membuat UU  pembangunan daerah yang lebih adil, arif, sehingga daerah akan semakin loyal kepada pusat. Dalam teori manajemen modern saat ini, semakin tinggi wewenang kepada bawahan maka semakin tinggi tingkat kepatuhan kepada atasannya.

Semakin adil pemerintah pusat kepada daerah, maka semangat NKRI akan menguat. Daerah akan melihat bahwa pemerintah pusat itu adalah bapak yang adil, dan ibu yang sangat arif. Saatnya dalam rumusan UU tentang pembangunan daerah, semangat memberdayakan daerah itu dengan wewenang yang lebih besar diberikan. Bukan jamannya lagi menguasai dan mengendalikan dengan tujuan menciptakan ketergantungan daerah pada pusat. (#)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru