Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

PTM di Tebingtinggi dengan Prokes Ketat, Maksimal 50 Persen Peserta Didik

Redaksi - Kamis, 12 Agustus 2021 20:49 WIB
12.355 view
PTM di Tebingtinggi dengan Prokes Ketat, Maksimal 50 Persen Peserta Didik
Foto Dok
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Idam Khalid
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Pemko Tebingtinggi akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Siswa yang mengikuti PTM maksimal 50 persen dari total peserta didik.

“Sesuai Instruksi Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Nomor: 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, disebutkan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Idham Khalid, Kamis (12/8/2021).

Dalam instruksi tersebut, katanya, belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total peserta didik
Idham menjelaskan, ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas yakni maksimal tiap kelas 5 orang dan wajib menjaga jarak 1,5 meter. Sedangkan untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik tiap kelas dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.

“Tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap yaitu dosis 1 dan 2,” jelas Idham.

Untuk memberikan rasa tenang, lanjutnya, Dinas Pendidikan memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring/online.

"Dinas Pendidikan tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih apakah ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring). Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran daring," kata Idham
Idham menambahkan, PTM terbatas akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022. Kebijakan ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru