Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Status DPO, Intel Kejaksaan Tangkap Terpidana Perkara Pemilu

Martohap Simarsoit - Senin, 17 Juni 2024 15:16 WIB
630 view
Status DPO, Intel Kejaksaan Tangkap Terpidana Perkara Pemilu
Foto:dok/puspenkum kejagung
Diamankan: Terpidana perkara Tindak Pidana Pemilu (2 dari kiri) saat diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Kejati Papua Barat, Jumat (14/6/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil mengamankan seorang buronan status masuk daftar pencarian orang (DPO), terkait perkara Tindak Pidana Pemilu (Pemilihan Umum), atas nama terpidana Faldri Iriawan (31), dari kediamannya di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

"Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama, Jumat (15/6/2024)," sebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui siaran pers dalam grup WA, Senin (17/6/2024).

Disebutkan, terpidana sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejari Manokwari.

Baca Juga:

Kapuspenkum menginformasikan, berdasarkan Putusan PN Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/ PN.Mnk tanggal 29 April 2024, terdakwa Faldri Iriawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur Pasal 516 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pemilu, sehingga Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18.000.000.

Disebutkan, saat diamankan, keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejati Papua Barat berusaha mengepung rumah yang
bersangkutan.

Baca Juga:

"Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga
Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman", sebut Kapuspenkum Kejagung. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru