Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Main Judi Online, Kepala Daerah Diberikan Sanski, Pj Diganti

Wilfred Manullang - Kamis, 27 Juni 2024 13:50 WIB
306 view
Main Judi Online, Kepala Daerah Diberikan Sanski, Pj Diganti
Foto: Pixabay
Ilustrasi judi online
Jakarta (harianSIB.com)
Banyaknya anggota DPR dan DPRD main judi online membuat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan. Kemendagri memperingatkan setiap kepala daerah yang ketahuan main judi online akan diberikan sanksi. Bagi kepala daerah yang menjabat sebagai penjabat akan diganti.

"Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali jumlah yang kecil kita beri peringatan bisa lisan, bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain," ujar Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2025).

Tito mengatakan kepala daerah definitif bisa diberi sanksi tertulis. Ia berbicara risiko yang didapat kepala daerah terkait apalagi jika mereka ingin kembali maju di Pilkada 2024.

Baca Juga:

"Tapi kalau kita lihat adalah besar dan frekuensinya sering, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu. Saya akan ganti, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi," ujar Tito dikutip dari Detikcom.

Peringatan itu diberikannya menjawab pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) yang menyebutkan ada kepala daerah yang bermain judi online. Tito mengatakan perlu mengecek dulu apakah kepala daerah yang dimaksud merupakan jabatan definitif atau penjabat (Pj).

Baca Juga:

"Saya baru dengar barusan, benar atau tidak tidak tahu, ada beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah definitif atau PJ. Karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270, sementara yang PJ ada 273. Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK," kata Tito.

"Kalau memang ada, dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, Irjen Kemendagri untuk melakukan klarifikasi," sambungnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru