Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI karena Melanggar Kode Etik, Ini Profil Hasyim Asy'ari

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juli 2024 16:52 WIB
530 view
Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI karena Melanggar Kode Etik, Ini Profil Hasyim Asy'ari
Foto Dok/ist
Hasyim Asy'ari.
Jakarta (harianSIB.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa, sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024). Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, dalam amar putusannya menyatakan bahwa DKPP mengabulkan pengaduan pengadu secara keseluruhan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, mulai berlaku sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:

Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang putusan tersebut, melainkan mengikuti melalui zoom.

Profil Hasyim Asy'ari

Baca Juga:

Hasyim telah menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak 12 April 2022. Sebelum menjadi Ketua, Hasyim sudah lama berkecimpung di dunia pemilu, termasuk menjadi komisioner KPU RI sejak 2016 dan sebelumnya komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, ia aktif di berbagai organisasi seperti Gerakan Pemuda Ansor dan pernah menjabat sebagai Kepala Satkorwil Banser Jawa Tengah.

Hasyim memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan politik, dengan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Magister Sains dari Universitas Gadjah Mada, dan Doktor di bidang Sosiologi Politik dari University of Malaya. Ia juga pernah mengajar di Universitas Diponegoro dan beberapa lembaga pendidikan kepolisian.

Menurut laporan harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK, Hasyim memiliki total kekayaan senilai Rp 9,596 miliar pada akhir 2023, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan kas atau setara kas. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru