Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Diduga Hendak Selundupkan Hewan Dilindungi, Aktor dan Produser Film Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta

Donna Hutagalung - Jumat, 05 Juli 2024 08:20 WIB
256 view
Diduga Hendak Selundupkan Hewan Dilindungi, Aktor dan Produser Film Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta
Foto: Ant
Seorang WN India, RM, 56 tahun, yang mengaku aktor dan Produser Film Bollywood ditangkap karena kedapatan menyelundupkan satwa langka yang dilindungi.
Jakarta (harianSIB.com)
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang produser film Bollywood atas dugaan penyelundupan satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan, tersangka yang berinisial RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood serta berkewarganegaraan India. RM mengklaim bahwa kedatangannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," katanya, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

Barang bukti yang disita oleh tim gabungan Bea Cukai, Aviation Security, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino.

Aksi penyelundupan ini terungkap pada Senin, 1 Juli 2024, saat petugas mencurigai hasil citra X-ray pada sebuah koper milik penumpang pesawat Indigo Air tujuan Mumbai, India. Koper tersebut ternyata berisi satwa langka yang disembunyikan di antara berbagai macam makanan, pakaian, tas tangan, dan mainan anak.

Baca Juga:

Satwa yang diselundupkan termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PermenLHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

RM mengaku, barang-barang tersebut merupakan titipan dari seorang kenalannya yang juga berkewarganegaraan India.

Berdasarkan penemuan ini, Bea Cukai menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, dengan RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan. RM diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Barang bukti berupa dua burung Cenderawasih dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino telah diserahkan ke BKSDA Jakarta untuk perawatan lebih lanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru