Jakarta (SIB)Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menandatangani Peraturan
Presiden (
Perpres) tentang Percepatan Pembangunan
Ibu Kota Nusantara atau
IKN.
Perpres ini diketahui bernomor 75 tahun 2024.
Harian SIB melansir, Perpres tersebut berisi
14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan.
Perpres ini diteken
Jokowi pada Kamis (11/7).
Dalam perpres disebutkan percepatan pembangunan
IKN bertujuan membentuk ekosistem layak huni. Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial.
Baca Juga:
"Pelaksanaan percepatan pembangunan
Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," bunyi Pasal 2 dalam
Perpres.
Selain itu, disebutkan, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan
IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Baca Juga:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," isi Pasal 4.
Perpres tersebut juga mengatur proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan
IKN. Nantinya ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Aturan pemerintah menangani permasalahan penguasaan tanah dengan masyarakat ini tertuang pada Pasal 8, yang memuat 12 poin. Penguasaan tanah ini khususnya tanah yang berada di wilayah aset dalam pengendalian (
ADP).
"Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah
ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di
Ibu Kota Nusantara," tulis pasal 8.
Disebutkan, inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah
ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita.
Nantinya, penanganan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 poin 5:
Penanganan permasalahan penguasaan tanah
ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. komponen lain yang dapat dinilai.
Selanjutnya, Kepala Otorita nantinya akan menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi berikut dengan besaran penggantian yang sesuai hasil penilaian penilai publik.
Nantinya ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, hingga tanah pengganti. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 6:
Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali; dan/atau
d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (**)