Jakarta (harianSIB.com)
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak tawaran
restrukturisasi diimbau untuk mempertimbangkannya kembali, di tengah Jiwasraya bakal ditutup.
Imbauan itu disampaikan Wakil Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Haru Koesmahargyo dalam diskusi Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta, Selasa (8/10/2024) dikutip dari Kompas.com.
haru mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengharapkan, dan meminta masyarakat yang punya polis (Jiwasraya) direstrukturisasi itu diikut, sehingga bisa pindah (ke polis IFG Life).
Baca Juga:
Saat ini, jelas Haru, sudah 99,7 persen nasabah yang menyetujui tawaran restrukturisasi, sehingga masih ada 0,3 persen nasabah Jiwasraya yang belum menyetujui restrukturisasi. Haru menuturkan, total nilai polis seluruh nasabah Jiwasraya mencapai Rp 38 triliun. Namun, aset Jiwasraya yang hanya sebesar Rp 9 triliun tak mampu menopang seluruh kewajiban pembayaran klaim nasabah.
"Karena satu dan lain hal ketika terjadi masalah itu, aset yang dipakai menggedong polis atau kewajiban itu hanya Rp 9 triliun, selisih atau gapnya jauh," ujarnya.
Baca Juga:
Maka dari itu, pemerintah menggelontorkan suntikan berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 26,5 triliun ke IFG Life buat menampung nasabah Jiwasraya yang bersedia polisnya dialihakn dan direstrukturisasi.
"Pengelolanya melalui IFG, kita restrukturisasi, pemegang polis kita selamatkan walaupun Jiwasraya pada akhirnya akan ditutup, tapi customer kita selamatkan," ucap Haru.
Saat ini Jiwasraya pun sudah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU), sebagai bagian dari proses penutupan perusahaan. Haru memperkirakan Jiwasraya masih memiliki aset untuk membayar klaim nasabah yang menolak tawaran restrukturisasi. Namun, prosesnya akan sangat lama sebab harus melalui likuidasi.
"Sekarang Jiwasraya sudah pembatasan kegaitan usaha, PKPU. Jadi prosesnya nanti akan dicabut izin usahanya, tahun ini, setelah itu selesai maka akan masuk tim likuidator yang akan mengurusi sisa-sisa aset, termasuk yang menjadi hak karyawan, pemegang polis dan lain-lain," jelasnya. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor