"Kemudian dalam perkembangannya, dalam ekspose dan lain-lain, dalam pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, ditemukanlah ada kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini," ucap Asep.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca Juga:
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Keenam tersangka selain Paman Birin langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," ungkap Ghufron.
"Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD dan FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1," sambungnya.
Dalam OTT kemarin, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp800 juta; satu buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi uang Rp1,2 miliar; hingga satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar.
Editor
: Wilfred Manullang