Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Putusan Bebas Dianulir, Ronald Tannur Ditangkap Lagi!

Robert Banjarnahor - Minggu, 27 Oktober 2024 19:11 WIB
108 view
Putusan Bebas Dianulir, Ronald Tannur Ditangkap Lagi!
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap Kejaksaan. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 ," kata Harli Siregar, Minggu (27/10/2024), dikutip dari detikcom

Menurut Harli, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

Baca Juga:

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru