Handi menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara
presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye,
presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan
presiden (Paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye. "Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye," kata Hendi.
Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial.
Baca Juga:
"Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. "Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja," tandas Handi.(*)
Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor