Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kemnaker Undur Penetapan UMP 2025

Redaksi - Rabu, 20 November 2024 19:13 WIB
252 view
Kemnaker Undur Penetapan UMP 2025
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur. Berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November atau besok.

"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

Indah menargetkan pengumuman UMP 2025 paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024. "Sebelum Akhir Desember paling telat," sebutnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman membocorkan kalau penetapan UMP 2025 akan diundur. Pemerintah belum memiliki regulasi serta formula perhitungan baru imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Cipta Kerja.

"Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah," bebernya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru