Rabu, 30 April 2025

Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi - Selasa, 26 November 2024 12:08 WIB
243 view
Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
(Antara)
Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. OC Kaligis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan OC Kaligis hari Selasa (26/11/2024) merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Adapun kemarin OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang menjadi tersangka kasus itu.

"Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli, Selasa (26/11/2024) dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

"Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," sambung dia.

Kendati begitu, Harli enggan menjelaskan lebih jauh saat ditanya tentang apa yang didalami dari OC Kaligis. Dia menyebut perihal itu adalah materi penyidikan yang merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga:

"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabar lah," imbuh Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memeriksa OC Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin (25/11). Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR, dan DA selaku istri tersangka ZR.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada dugaan suap di baliknya. Kejagung sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut:

1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru