Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Putusan MK Soal Jabatan hingga 70 Tahun, Dapat Apresiasi dari Notaris

Redaksi - Minggu, 05 Januari 2025 10:26 WIB
484 view
Putusan MK Soal Jabatan hingga 70 Tahun, Dapat Apresiasi dari Notaris
Ist/SNN
Notaris mengapresiasi putusan MK terkait jabatan hingga 70 tahun.
Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Sidang putusan tersebut berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Januari 2025. MK memutuskan bahwa jabatan Notaris dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun, yang sebelumnya hanya dibatasi hingga 67 tahun.

Baca Juga:

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, bersama hakim konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah, untuk transfer ilmu serta untuk memastikan peralihan tugas dari Notaris generasi senior kepada generasi muda agar tidak ada kesenjangan yang besar.

Baca Juga:

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat perpanjangan masa jabatan Notaris masih diperlukan, dengan syarat Notaris yang ingin memperpanjang jabatannya harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya, dikutip dari liputan6.com.

Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris, Dr. Saiful Anam, menyambut baik putusan MK tersebut.

"Putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun yang diajukan oleh para Notaris di Indonesia merupakan hadiah terindah di awal tahun 2025," kata Saiful Anam kepada wartawan, dikutip dari liputan6.com.

Saiful juga mengungkapkan bahwa dalam sidang putusan tersebut, dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, menggunakan hak ingkar karena memiliki hubungan keluarga dengan seorang Notaris.

Menurut Saiful, hakim MK sepakat bahwa Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai sesuai dengan keputusan tersebut.

"Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum," terangnya.

*Harus Memenuhi Prinsip Rasionalitas

MK menegaskan, batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan Hakim, perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru