"IB, warga Jalan Galuh I Blok P/21, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berstatus buronan DPO dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan Tim SIRI di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga prosesnya berlangsung lancar. IB kemudian dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus yang ditangani Kejati Kalsel, IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai.
Baca Juga:
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan demi memastikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang telah masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi," tegas Harli Siregar. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang