Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 17:53 WIB
303 view
Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait pagar laut di Tangerang. Ada empat berkas perkara yang diterima Kejagung.

"Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya. Berarti masih terkait dengan yang pagar laut ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) dikutip detikcom.

Baca Juga:

Berkas perkara diterima jaksa pada Kamis (13/3). Saat ini jaksa tengah mengecek dan meneliti berkas perkara tersebut.

"Informasinya kemarin ya, kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu. Berarti ada waktu bagi Penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu," jelas Harli.

Baca Juga:

Setelah berkas dilimpahkan, jaksa memiliki waktu sepekan untuk menentukan apakah berkas lengkap atau belum. Jika berkas lengkap, akan dilanjutkan ke persidangan.

"Nah kemudian nanti dalam waktu 14 hari, maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk. Itu namanya P19 kepada penyidik untuk dilengkapi," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang sedang diusut. Selain Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, polisi menahan tiga tersangka lainnya.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Keempat tersangka yang ditahan itu masing-masing bernama Arsin selaku Kades Kohod dan Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain masing-masing berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhadhani mengatakan penyidik saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berharap kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru